Masyarakat Adat Menua Kulan Terima Sertipikat Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN

Senin 09-09-2024,19:55 WIB
Reporter : Rilis
Editor : Aris Munandar

BANDUNG – OKES.NEWS, Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang, melakukan perjalanan jauh dari Kapuas Hulu ke Bandung untuk menghadiri momen bersejarah. Pada Kamis (05/09/2024).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan langsung sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat milik Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kalimantan Barat.

Ray Mundus merasa sangat terhormat mewakili 184 kepala keluarga (KK) dan 578 jiwa di desanya. "Sertipikat tanah ini sangat penting bagi keberlangsungan kami sebagai Masyarakat Hukum Adat. Dengan sertipikat, dasar hukum kami jelas," ujarnya dalam Konferensi Internasional Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di ASEAN di Bandung.

Sertipikat tersebut memberi masyarakat adat kekuatan hukum, memastikan tanah ulayat yang mereka huni terlindungi dari klaim individu. Ray menambahkan bahwa tanah tersebut akan dikelola secara komunal dan dipertahankan sebagai sumber penghidupan.

BACA JUGA:Konektifitas Aceh Meningkat, Jokowi Resmikan Empat Seksi Tol Sigli - Banda Aceh

BACA JUGA:Pembina IKAWATI ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas

Menurutnya, tanah ulayat ini juga akan digunakan sebagai ruang pendidikan dan pelestarian pengetahuan untuk generasi mendatang. “Kami berencana menjadikannya pusat pengetahuan ragam tanaman langka dan kayu-kayu. Ini penting, bukan hanya untuk konservasi, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat,” jelasnya.

Konferensi Internasional ini menjadi forum diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari World Bank, World Resources Institute, serta lembaga pertanahan dari beberapa negara ASEAN. Acara ini juga dihadiri perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia.

Menteri ATR/BPN AHY menyatakan bahwa konferensi ini adalah langkah penting dalam menjaga hak tanah ulayat bagi masyarakat adat di Indonesia dan kawasan ASEAN. "Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat, memastikan bahwa masyarakat adat dapat mempertahankan hak mereka atas tanah secara legal," katanya.

Dengan penyerahan sertipikat ini, masyarakat adat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kesempatan untuk mengelola tanah secara berkelanjutan, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat kesejahteraan ekonomi mereka.

BACA JUGA:Bazar UMKM, Pembina IKAWATI ATR/BPN Dorong Perekonomian Rakyat

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong STPN Bertransformasi Jadi Politeknik

Selain para pemimpin adat, konferensi ini juga melibatkan para akademisi, mahasiswa, dan institusi yang peduli terhadap hak-hak masyarakat adat, menjadikan forum ini tempat pertukaran pengetahuan tentang kebijakan pengelolaan tanah ulayat yang adil.

Diharapkan, melalui program seperti ini, masyarakat adat di seluruh Indonesia dapat melindungi hak tanah ulayat mereka dan terus menjaga hubungan spiritual serta kultural dengan tanah yang mereka huni.*

Kategori :