OKES.NEWS - Nikita Mirzani baru saja melaporkan seseorang berinisial VA terkait masalah keluarga.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa ibu tiga anak tersebut mengajukan laporan dengan dasar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Fahmi, ancaman hukuman bagi terlapor berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara.
Meski Nikita dan Fahmi belum mengungkap identitas VA secara jelas, banyak pihak menduga laporan tersebut ditujukan kepada Vadel Badjideh, yang diketahui sebagai kekasih Laura Meizani.
Nikita Mirzani juga memastikan bahwa VA akan dipenjara.
BACA JUGA:Real Madrid Salip Arsenal di Perburuan Pemain Senilai Rp 1,7 Triliun
BACA JUGA:865.646 Sertipikat Tanah Elektronik yang Diterbitkan ATR-BPN
Dalam unggahan Instagram Story-nya, Nikita meminta warganet untuk memilih jumlah orang yang akan ia penjarakan, sekaligus menyindir seseorang yang pernah lolos dari penjara.
"Lo bisa lepas dari bui waktu itu, tapi kalau urusan sama saya, enggak akan saya lepas. Gembel aja kok tengil," tulisnya.
Sementara itu, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan Nikita terhadap VA, yang berkaitan dengan masalah keluarga.
"Benar, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA, dan korban berinisial LM (17)," ungkap AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
AKP Nurma juga menyebut bahwa Nikita melaporkan VA berdasarkan Pasal 76D jo 45 dari UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. (*)