Kantor Pertanahan OKU Serahkan 26 Sertipikat Elektronik ke PJ Bupati OKU

Jumat 20-09-2024,16:38 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA- OKES.NEWS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan 26 Sertipikat Elektronik kepada Penjabat (PJ) Bupati OKU, Muhammad Iqbal Ali Syahbana, S.STP., M.M. Acara ini disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten OKU, Inspektur, serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKU.

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Abdi Praja Pemda Kabupaten OKU, dengan fokus pada sertipikat tanah berupa jalan kabupaten. Sertipikat Elektronik ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang tercatat.

Rosidi menyampaikan bahwa suksesnya layanan pertanahan di Kabupaten OKU adalah hasil dari kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah setempat. “Kerjasama yang terjalin erat ini memungkinkan kita memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta menjamin hak atas tanah dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

BACA JUGA:865.646 Sertipikat Tanah Elektronik yang Diterbitkan ATR-BPN

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong STPN Bertransformasi Jadi Politeknik

Dengan dilaksanakannya kegiatan pendaftaran tanah dan peralihan hak, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pendapatan negara juga diharapkan akan meningkat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari kegiatan ini.

Muhammad Iqbal, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan OKU dalam meningkatkan layanan pertanahan melalui digitalisasi sertipikat. 

“Ini adalah bukti nyata bagaimana teknologi dapat mempercepat proses administrasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Acara penyerahan sertipikat ini juga menjadi momen penting dalam peningkatan transparansi pengelolaan pertanahan di Kabupaten OKU, yang turut diawasi oleh KPK RI.

BACA JUGA:ATR/BPN Capai 8,8 Juta Hektare Bidang Tanah Terdaftar

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menjalankan tata kelola pertanahan yang bersih dan akuntabel.

Dengan adanya sertipikat elektronik, proses administrasi pertanahan akan lebih mudah dipantau dan dikelola, sehingga potensi permasalahan terkait klaim tanah dapat diminimalisir. Pemerintah daerah berharap langkah ini akan menjadi inspirasi bagi kabupaten lain di Indonesia untuk menerapkan sistem serupa.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran OPD Kabupaten OKU, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap implementasi layanan digital pertanahan di wilayah mereka.*

Kategori :