"Ini baru awal, yakni rekening awal dana kampanye," ujar Rahmad.
Selain itu, diperkirakan akan diberlakukan kembali tahapan berikut yakni pelaporan dana kampanye kepada paslon pilkada OKU.
Sehingga diperlukan beberapa kegiatan yang diwajibkan untuk mendapatkan beberapa tahapan kampanye sesuai dengan PKPU yang berlaku.
"Untuk saat ini kita masih menunggu PKPU resmi terkait pelaporan dana kampanye," tandas Rahmad. *