Pengajuan Cerai Andre Taulany Terhadap Istrinya Ditolak Hakim

Rabu 25-09-2024,06:07 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Permohonan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Erin, telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. 

Hal ini disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, yang menjelaskan bahwa alasan yang diajukan Andre saat mengajukan permohonan pada 4 April 2024 dinilai tidak terbukti.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon, yakni adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak dapat dibuktikan," ujar Ummi Azma saat ditemui di kantornya pada Selasa, 24 September 2024.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim melihat permasalahan yang terjadi antara Andre dan Erin hanya disebabkan kurangnya komunikasi dalam rumah tangga mereka.

"Kurangnya komunikasi antara pemohon dan termohon membuat permohonan cerai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi.

BACA JUGA:HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara

BACA JUGA:Konsol Game Terbaik Tahun 2024

Meskipun demikian, keputusan majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga pihak terkait belum bisa memastikan apakah Andre akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Keputusan ini masih dalam masa banding, dan baru akan berkekuatan hukum tetap pada 4 Oktober 2024. Jika tidak ada banding, maka Andre dan Erin tetap berstatus sebagai suami istri," tambahnya.

Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak, dua laki-laki dan satu perempuan. 

Setelah 19 tahun membina rumah tangga, Andre mengajukan gugatan cerai pada 4 April 2024 melalui layanan e-Court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. 

Meskipun sudah menjalani sidang pertama pada 25 April 2024 dan mengikuti mediasi, keduanya tetap sepakat untuk berpisah. (*)

 

Kategori :