OKES.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Yasmine Ow terhadap suaminya, Aditya Zoni.
Keputusan perceraian tersebut diumumkan melalui e-court dan dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Menurut Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, gugatan Yasmine diterima oleh majelis hakim, sehingga menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari Muhammad Aditya Warman kepada Yasmine Ow.
Selain memutuskan perceraian, pengadilan juga menetapkan bahwa hak asuh anak mereka, Zayn Serdar Enver Warman, diberikan kepada Yasmine.
Poin ini menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan yang diajukan oleh Yasmine.
BACA JUGA:HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara
BACA JUGA:Messi Luncurkan Perusahaan Produksi 525 Rosario
Dadang Karim menambahkan bahwa baik Aditya maupun Yasmine masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika keberatan dengan putusan tersebut, sebelum keputusan menjadi final atau inkrah.
Gugatan cerai ini pertama kali diajukan kembali oleh Yasmine pada 29 Mei 2024 melalui e-court setelah mengoreksi alamat domisili Aditya Zoni, yang telah berpindah.
Aditya Zoni dan Yasmine Ow menikah pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak dari pernikahan tersebut. (*)