Keempat tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Yerry menambahkan bahwa proses hukum akan segera berjalan, dan pihak Kejaksaan Negeri OKU akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.*