KUA Tolak Pernikahan Dini, Tapi...

Rabu 09-10-2024,18:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Beberapa waktu terakhir pernikahan dini menjadi sorotan karena masih marak dilakukukan.

Bahkan, salah satu influencer juga baru saja menggelar pernikahan dini di usia masih 17 tahun.

Hal ini pun menimbulkan kegemparan di masyarakat karena pernikahan dini memberikan dampak yang besar, baik dari segi ekonomi, kesehatan fisik, maupun psikologis.

Bahkan, Deputi IV Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut bahwa pernikahan dini rentan menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.

"Relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami dan istri yang mungkin suaminya lebih dewasa, sedangkan istri masih anak-anak sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan atau anak dalam arti yang sudah menikah," tutur Woro di Jakarta, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Optimis Bisa Curi Poin Lawan Bahrain

BACA JUGA:Robot Hiu Paus Cerdas Pertama di Dunia Diluncurkan di China

Di samping itu, pemerintah juga terus berupaya untuk mencegah pernikahan dini dan membuat peraturan batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Namun demikian, masih banyaknya praktik pernikahan dini menjadi pertanyaan tersendiri mengenai pencatatannya dalam negara.

Di mana, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berwenang mencatat pernikahan untuk umat Islam.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto menegaskan bahwa pernikahan dini tidak akan dicatat negara.

"Kalau resmi pasti ketolak. Kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur pasti ketolak," tegas Cak Nanto kepada awak media di Jakarta, 7 Oktober 2024.

 

Kategori :