BATURAJA - OKES.NEWS – Kasus pencurian dua unit handphone (HP) yang dilakukan oleh warga Dusun 3 Desa Tanjung Kemala berakhir damai pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah melalui proses mediasi di Mapolsek Baturaja Timur Polres OKU.
Mediasi ini difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kemala, Aiptu Guntur.
Kasus ini bermula ketika seorang warga binaan Polsek Baturaja Timur tertangkap melakukan pencurian dua unit HP.
Namun, berkat inisiatif orang tua pelaku yang berkoordinasi dengan pihak korban dan kepolisian, mediasi pun menjadi solusi untuk menghindari penyelesaian kasus melalui jalur hukum.
Aiptu Guntur menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
BACA JUGA:NASA Kembangkan Rumah Ramah Lingkungan di Bulan Pakai Teknologi Jamur
“Setelah melalui musyawarah dan koordinasi dengan pihak korban, mediasi dilakukan agar masalah ini tidak berlarut hingga ke meja hijau,” ungkapnya.
Proses mediasi ini membuahkan hasil positif, dengan kedua belah pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai.
Mereka menandatangani surat perdamaian dan pernyataan, disertai tanda tangan di atas meterai sebagai bentuk kesepakatan yang sah.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang baik antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.
“Sudah jadi tugas Bhabinkamtibmas dalam melayani masyarakat, dan peran mereka sangat penting dalam menciptakan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Realme P1 Speed 5G Segera Meluncur dengan Performa Gahar
BACA JUGA:Honor Siap Luncurkan Smartphone dan Tablet Baru X60 dan Pad GT Pro
Dalam pernyataannya, AKP Hariyanto juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan konflik di masyarakat dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.