Balai Uji KIR OKU Selatan Beroperasi Kembali

Jumat 11-10-2024,18:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN - OKES.NEWS - Sejak 20 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor OKU Selatan tidak dapat melaksanakan Uji KIR karena satu-satunya petugas penguji dengan sertifikasi Penguji Tingkat I meninggal dunia dalam kecelakaan. 

Akibatnya, pelayanan uji KIR dialihkan ke kabupaten terdekat.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan segera mengirimkan petugas untuk mengikuti pelatihan dan ujian kompetensi agar dapat memenuhi syarat sebagai penguji resmi. 

Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan, Hatsen, S. Mn., menjelaskan bahwa sesuai regulasi, uji KIR hanya dapat dilakukan oleh petugas bersertifikasi.

Kendaraan yang akan diuji wajib dibawa ke Balai Uji atau bengkel yang memiliki izin resmi dari pemerintah, bersama dokumen sah terkait identitas kendaraan. 

BACA JUGA:Palmer Terpilih Sebagai Pemain Terbaik Timnas Inggris Tahun 2023-2024

BACA JUGA:NASA Kembangkan Rumah Ramah Lingkungan di Bulan Pakai Teknologi Jamur

“Kartu uji pertama dan berkala hanya diterbitkan jika kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan, dan harus disahkan oleh penguji bersertifikasi minimal Tingkat I,” ungkapnya.

Hingga 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan OKU Selatan hanya memiliki satu penguji dengan sertifikasi tersebut. 

Namun, dengan meninggalnya petugas itu, Balai Uji terpaksa menghentikan layanan uji KIR dan hanya dapat memberikan rekomendasi numpang uji ke Balai Uji terdekat.

Sebagai solusi, Pemda OKU Selatan berencana mengirim SDM dari Dinas Perhubungan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi Penguji Tingkat I yang dijadwalkan oleh Balai Diklat Kemenhub tahun depan. 

Saat ini, Balai Uji OKU Selatan sudah dapat beroperasi kembali karena telah memiliki petugas yang baru saja mendapatkan sertifikasi, sehingga layanan uji KIR dapat dilaksanakan kembali. (*)

 

Kategori :