Kasus ini mendapat perhatian khusus dari warga setempat, mengingat tersangka adalah keluarga yakni anak kandung korban. Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukumnya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolsek semidang aji, oku mengingatkan bahwa tindakan hukum yang diambil diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum.*