Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Rabu 27-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. 

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, penolakan ini disebabkan pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah.

"Permohonan ditolak karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan salah satu rukun nikah," jelas Suryana pada Senin, 25 November 2024.

Dalam sidang, terungkap bahwa wali nikah pihak Mahalini bukanlah orang tua atau kerabat, melainkan seorang ustaz. 

Berdasarkan peraturan negara, jika wali dari pihak keluarga tidak memenuhi syarat karena berbeda agama, wali hakim dari KUA setempat harus dihadirkan.

BACA JUGA:Masuk ke Pelosok, Unit BRI SP 1 Sumber Hidup Permudah Nasabah Bertransaksi

BACA JUGA:Belanja Praktis Pakai QRIS, NKHZ Baby Shop Tumbuh Bersama QR Code BRI

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa yang menikahkan adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim. Padahal, seharusnya wali hakim ditunjuk oleh KUA," ungkap Suryana.

Akibatnya, Rizky Febian dan Mahalini perlu melangsungkan pernikahan ulang agar dapat diakui secara hukum dan tercatat di KUA.

"Jika pernikahan tidak memenuhi syarat rukun nikah, maka statusnya dianggap tidak sah," ujar Suryana.

Ia menambahkan, pernikahan ulang tersebut dikenal dengan istilah tajdidun nikah dalam agama. 

"Mereka harus menikah ulang dengan wali yang sesuai aturan, baru kemudian didaftarkan di KUA," pungkasnya. (*)

Kategori :