JAKARTA - OKES.NEWS - Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi memutuskan perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Keputusan ini diumumkan melalui e-Court oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Perkara nomor 916/Pdt.G/2024, mengenai gugatan cerai atas nama Kimberly Ryder melawan Edward Samallo, menyatakan bahwa pernikahan antara Penggugat dan Tergugat resmi berakhir karena perceraian," bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir oleh Kumparan pada Jumat (29/11).
Selain mengesahkan perceraian, majelis hakim juga menolak gugatan balik (rekonvensi) yang sebelumnya diajukan Edward terkait hak asuh kedua anak mereka.
"Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," demikian tertulis dalam putusan.
Di sisi lain, permintaan nafkah istri yang diajukan oleh Kimberly juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, detail jumlah nafkah yang dimohonkan oleh Kimberly tidak disebutkan dalam putusan tersebut.
BACA JUGA:Ngeluh Kesulitan Air Bersih di OKU, PDAM Tirta Raja Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon
"Permintaan terkait Nafkah Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, dan Maskan ditolak," jelas putusan tersebut.
Kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Banding dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
"Para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari apabila merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat," tutup pernyataan tersebut.
Kimberly Ryder diketahui mengajukan gugatan cerai pada 12 Juli 2024 melalui e-Court dengan nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP. Kimberly dan Edward, yang menikah pada 2018, memiliki dua anak dari pernikahan mereka. (*)