Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib, Wanita Muda di OKU Ditangkap Polisi

Kamis 05-12-2024,16:08 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Hukuman Menanti Pelaku

Fenny kini mendekam di tahanan Polsek Pengandonan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kategori :