Hukuman Menanti Pelaku
Fenny kini mendekam di tahanan Polsek Pengandonan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.