Jakarta, okes.news – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan penerapan asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa asas ini memungkinkan pembatalan keputusan jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi.
“Asas Contrarius Actus menegaskan bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan juga memiliki kewenangan untuk membatalkannya jika terdapat kesalahan faktual,” ujar Harison dalam dialog di Garuda TV, Selasa (21/01/2025).
BACA JUGA:Curi Ponsel Teman di OKU, Dipinjamkan ke Pacar: Clara Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertipikat HGB di Pagar Laut Tangerang
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan asas ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum, serta menghindari potensi sengketa tanah.
Saat ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian masalah pagar laut tersebut.
“Semua proses sedang berjalan dan akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya,” tambah Harison.
Dalam diskusi tersebut, hadir pula narasumber lain seperti akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna.
BACA JUGA:Menteri ATR Nusron Ditunjuk Presiden Sebagai Wakil Ketua Satgas Hilirisasi Energi Nasional
Polemik HGB di kawasan pagar laut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial di masyarakat.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini dengan tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan transparansi.