Alasan Bayar Hutang, Pria Penganguran di OKU diduga Rudapaksa Pelajar sampai Hamil 4 Bulan

Sabtu 25-01-2025,12:52 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS - Kasus dugaan rudapaksa kembali terungkap di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Seorang Pria penganguran warga jalan hanan, kemalaraja, Baturaja timur berinisial MST(23) diduga melakukan tindakkan asusila terhadap AS yang masih berstatus pelajar hingga hamil 4 bulan.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian menyebutkan kasus tersebut bermula saat pelaku MST (23) hendak membayar hutang kepada korban.

BACA JUGA:Dua Bocah di OKU Timur Tewas Tertimbun Longsor Saat Bermain di Tebing

BACA JUGA:Curi Ponsel Teman di OKU, Dipinjamkan ke Pacar: Clara Dibekuk Polisi

Namun, MST meminta agar korban yaitu AS (15) datang ke rumahnya untuk mengambil uang pembayaran. Jumat, 11 Oktober 2024 silam.

“Saat tiba di rumah pelaku, sekitar pukul 15.000 wib. MST langsung mengunci pintu dan menggulingkan AS (15) di atas kasur dan melampiaskan aksi bejatnya,” ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon. Sabtu, 25 Januari 2025.

Atas kejadian tersebut, sambung Holdon, kini AS (15) tahun mengandung janin yang diperkirakan berusia 4 bulan.

Orang tua korban yakni BL (50) tak terima  saat mengetahui hal yang menimpa sang anak.

Akhirnya, mendatangi Mapolres OKU untuk melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi hingga menyebabkan Sang anak hamil.

“Setelah melakukan penyelidikan, dan gelar perkara. Unit PPA polres OKU mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ungkap Holdon.

BACA JUGA:Bangunan Drainase di Air Paoh Baturaja Ambruk, Satu Pekerja Tewas

BACA JUGA:Dua Orang Diduga Kurir Narkoba di Baturaja Diringkus

Saat ini kasus dugaan rudapaksa ini masih dalam penyelidikan di Polres OKU.

 Sementara itu, polisi akan mengenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap MS.

Kategori :