BACA JUGA:Sertipikat di Bawah Laut, Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan di Desa Kohod
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tegaskan Asas Contrarius Actus dalam Penyelesaian Polemik Pagar Laut
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," tukasnya.*