BACA JUGA:Tiga Anggota Polres OKU Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Dipecat
Hasil interogasi mengarah ke pelaku lain. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap Johan Efendi (25), Zainal Abidin (33), dan Bambang Irawan (40) di lokasi terpisah.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Agus Hermawan, yang diduga sebagai perantara penjualan mobil hasil rampokan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.*