BATURAJA - OKES.NEWS - Sebanyak empat calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis di OKU yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi pada 2024, batal diproses menjadi PPPK.
Pembatalan tersebut diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada 19 Februari 2025 dan ditandatangani saat M. Iqbal Alisyahbana masih menjabat sebagai Pj Bupati OKU.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan administrasi para pelamar seleksi PPPK.
Empat nama tersebut dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan berkas yang ditetapkan.
Selain itu, hasil audit dari Inspektorat mengungkapkan bahwa keempatnya sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga honorer, sehingga kelulusan mereka dibatalkan.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat
Sebagai gantinya, posisi mereka diberikan kepada peserta lain yang memenuhi syarat.
Adapun empat orang yang dinyatakan gugur adalah:
AL – Formasi penata layanan operasional di Dinas Sosial OKU.
Her – Formasi pengadministrasi perkantoran di Dinas Pendidikan (UPTD SKB) OKU.
EAW – Formasi pengadministrasi perkantoran di Dinas Pendidikan (UPTD SKB) OKU.
JUW – Formasi penata layanan operasional di BLUD RSUD dr. Ibnu Sutowo Baturaja.
BACA JUGA:Inovasi Bidang Pertanian Guna Bekali Warga BInaan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili, mengonfirmasi bahwa pembatalan ini dilakukan setelah adanya audit Inspektorat yang menyatakan bahwa keempatnya tidak lagi bekerja secara aktif.
"Karena tidak memenuhi persyaratan, mereka dinyatakan gugur," ujarnya.