Cekcok Pria di OKU Ditusuk di Ulu Hati, Pelaku Ditangkap

Senin 24-02-2025,20:31 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS– Sebuah insiden penganiayaan berat terjadi di Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (19/2/2025) siang. Seorang pria bernama Olvindra alias Olen (33), mengalami luka serius setelah ditusuk oleh Syaipul Bahri (60), yang diduga tersulut emosi saat cekcok.

Kapolres OKU KABP Imam Zamroni melalui kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan terkait penangapan pelaku penusukan yang dilatari ketersingungan.

Dian menjelaskan kejadian bermula saat korban Olvindra mendatangi tersangka Syaipul Bahri yang baru saja pulang mandi, mengajaknya berbicara. Tersangka sempat mengabaikan ajakan tersebut dan memilih masuk ke rumah untuk melaksanakan sholat Zuhur. Namun, usai beribadah, korban kembali memanggil tersangka dengan nada tinggi dan melontarkan kata-kata kasar.

Saat itu, tersangka sedang memegang pisau garpu yang biasa digunakan untuk memotong sayur. Diduga hilang kendali akibat emosi, Syaipul Bahri langsung menusukkan pisau tersebut ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Korban pun terjatuh bersimbah darah.

BACA JUGA:Manfaat Olahraga Santai Saat Puasa: Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan

BACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah Besar-BesaranBACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah Besar-Besaran

Melihat korban mengalami luka parah, warga sekitar berusaha memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah bidan desa. Namun, karena lukanya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Pengandonan sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit TK III Dr. Noesmir (DKT Baturaja).

Setelah istri korban, Rosa Dwi Sagita (29), melaporkan kejadian ini ke polisi, Polsek Pengandonan segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.

"Tanpa perlawanan, Syaipul Bahri langsung diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Pengandonan bersama anggota reskrim. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Holdon.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. Pisau garpu panjang 15 cm dengan gagang kayu warna kuning yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Baju kaos lengan pendek warna biru bergaris putih milik tersangka. Baju kaos hitam bergambar bendera Inggris dan celana pendek abu-abu merk Ong Jeans milik korban yang terdapat bercak darah serta bekas tusukan.

Atas perbuatannya, Syaipul Bahri terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Kategori :