Perampok di OKU Akui Rakit Senpi Sendiri, Ternyata Seorang Pelaku Mantan Sopir Korban

Rabu 26-02-2025,19:59 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*

Kategori :