Transaksi Ekstasi Gagal, Erwin Keburu Dibekuk Polisi

Kamis 10-04-2025,09:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - OKES.NEWS - Seorang pria berinisial Erwin Toni (34), warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jl. Raya Prabumulih – Baturaja, tepatnya di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Erwin Toni, tertangkap tangan saat berada di pinggir jalan dan dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika. 

Petugas yang melakukan pengintaian segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Kasi humas polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa hasil penggeledahan menemukan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat lima butir pil diduga ekstasi berlogo Heineken berwarna kuning, dengan berat bruto 2,74 gram. 

BACA JUGA:Gandeng Ombudsman, PLN Perkuat Transparansi dan Pelayanan Pasca Lebaran

Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana jeans merek Uniqlo yang dikenakan tersangka. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

Tersangka mengakui bahwa ekstasi tersebut akan dijual kembali, sehingga oleh penyidik ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba di wilayah OKU.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkas Holdon. (*)

 

Kategori :