Dua Perampok Truk Fuso di OKU Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Kamis 08-05-2025,08:00 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Dua orang tersangka perampokan terhadap sebuah truk Fuso merah dengan nomor polisi BA 8172 HC berhasil dibekuk oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres OKU Timur pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/17/II/2025/POLRES OKU TIMUR/Polda Sumsel, tertanggal 3 Februari 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dua tersangka yang telah diamankan diketahui berinisial TM (27) dan DM (28), keduanya warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, yang didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:iOS 18.5 Bawa Koneksi Satelit ke iPhone 13, Tapi Bukan Fitur SOS Apple

“Keduanya masuk dalam daftar target Operasi Sikat Musi 2025,” ujar AKP Mukhlis.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. “Identitas mereka sudah kami kantongi dan sedang kami buru,” jelas IPDA Sudono.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin pagi, 3 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. 

Korban, Dedel Frianto (41), warga Desa Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tengah mengemudi truk Fuso miliknya ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok tersangka yang mengendarai mobil Nissan Grand Livina hitam.

Tersangka langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban. Merasa nyawanya terancam, korban memilih melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan kendaraannya.

BACA JUGA:Samsung Luncurkan Galaxy Tab Active5 Tactical Edition, Tablet Tangguh Buat Militer dan Pekerja Lapangan

Para tersangka kemudian menggeledah isi mobil dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Termasuk uang tunai sebesar Rp5 juta, satu STNK, satu buku KIR, kunci peralatan mobil, serta buku tabungan BRI.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/17/II/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel. 

Kategori :