OKU EKSPRES - OKES.NEWS - Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan nama Erin.
Gugatan cerai ini didaftarkan pada 9 April 2025 melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dengan nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA Tigaraksa.
Kepala Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Andre mengajukan perkara cerai talak terhadap Erin.
“Benar, Andre Taulany telah mengajukan perkara cerai talak,” ujar Ummi kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ini bukan kali pertama Andre mengajukan gugatan cerai. Sebelumnya, pada April 2024, ia sempat mengajukan permohonan serupa.
BACA JUGA:Berikan Pembekalan di SMA Taruna Nusantara Malang, Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Pertanahan
Namun, saat itu majelis hakim menolak gugatan tersebut karena alasan tidak terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti terkait kerusakan rumah tangga maupun konflik berkepanjangan, dan menyimpulkan bahwa persoalan utama yang terjadi adalah kurangnya komunikasi yang efektif antara pasangan tersebut.
Dalam gugatan terbaru ini, masing-masing pihak telah menunjuk kuasa hukum. Andre diwakili oleh Ahmad Fauzi, SH.
Sementara Erin didampingi oleh Yakub Putra Hasibuan, SH, LLM, serta pihak keluarga. Proses mediasi sudah dilakukan dengan kehadiran kedua belah pihak.
Andre dan Erin menikah sejak 17 Desember 2005 dan telah memiliki tiga orang anak. Hingga saat ini, hasil dari mediasi belum diumumkan secara publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei 2025 untuk mendengarkan hasil mediasi dan melanjutkan proses hukum.
Perjalanan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Andre merupakan salah satu figur publik tanah air dan telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama Erin selama hampir 20 tahun. (*)