BATURAJA, OKES.NEWS - Masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memperhatikan ketentuan terbaru dalam pengurusan paspor.
Kini, permohonan paspor harus disertai surat rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang berisiko tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Unit Kerja Khusus (UKK) Baturaja, Budi Hartati, mengungkapkan bahwa dokumen rekomendasi Disnaker merupakan persyaratan wajib sebelum pengajuan paspor diproses.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Beri Tanggapan Soal Isu Beri Kado Rp500 Juta di Pernikahan Luna Maya
BACA JUGA:ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
“Memang harus ada surat pengantar atau rekomendasi dari Disnaker agar pengurusan paspor bisa berjalan lancar,” tegas Budi, Selasa (27/5/2025).
Jumlah Pengajuan PMI Masih Rendah
Budi menambahkan bahwa jumlah calon PMI yang mengajukan paspor di UKK Baturaja masih tergolong sedikit. Sebagian besar diarahkan untuk mengurus ke Kantor Imigrasi Muara Enim, terutama jika terdapat perbedaan data antara paspor lama dan KTP, seperti pada kolom tanggal lahir.
Dominasi Paspor Ibadah Haji dan Umroh
Sejak diberlakukannya sistem layanan elektronik, UKK Imigrasi Baturaja telah menerbitkan lebih dari 500 paspor, sebagian besar untuk keperluan ibadah haji dan umroh.
Kini, proses penerbitan paspor telah dilengkapi dengan teknologi canggih seperti pemindaian sidik jari dan retina mata, guna menjamin keamanan dan keakuratan data pemohon.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 dengan Mudah
BACA JUGA:198 Pegawai Kemenag OKU Selatan Terima NIP Sebagai PPPK
Tarif Baru Paspor Berlaku Mulai 17 Desember 2024