OKU SELATAN - OKES.NEWS - Selama periode Januari hingga Juni 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berhasil menangani sebanyak 27 kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rincian kasus tersebut mencakup 10 kasus kekerasan terhadap anak, 10 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 6 kasus persetubuhan, 3 kasus pencabulan, 2 kasus pemerkosaan, serta 1 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut keterangan Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH yang didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, penanganan seluruh kasus tersebut sejauh ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Namun, mereka mengungkapkan masih terdapat kendala di lapangan, yakni kurangnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi.
BACA JUGA:Raih Top CSR Awards 2025, PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Sosial
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat agar tidak takut melapor.
“Unit PPA Polres OKUS siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seperti itu,” ujar Idham.
Dalam beberapa tahun terakhir, angka kekerasan terhadap anak di wilayah OKU Selatan terbilang cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius dan membutuhkan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita bersatu dalam memerangi kekerasan terhadap anak. Hentikan segala bentuk kekerasan, dan mari kita lindungi generasi masa depan kita,” tutupnya. (*)