8.082 Warga OKU Timur Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Senin 23-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Sebanyak 8.082 warga Kabupaten OKU Timur kini telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Seluruh iuran peserta ini ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Elfian Syawal, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,6 miliar untuk mendanai program tersebut. 

“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan program kemanusiaan dari Bupati OKU Timur sebagai perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujar Elfian, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, program ini menyasar kelompok pekerja rentan yang tidak menerima upah tetap.

Mereka di antaranya adalah guru ngaji, marbot masjid, pedagang kecil, nelayan sungai, hingga tukang ojek dan buruh harian lepas lainnya.

BACA JUGA:Rapermen Renstra ATR/BPN Ditargetkan Rampung Juli 2025

Setiap peserta mendapat subsidi iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Manfaat yang diberikan melalui program ini meliputi dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Untuk klaim manfaat, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan empat rumah sakit, yaitu RSUD Martapura, RSUD OKU Timur, RS At-Taqwa Gumawang, dan RS Charitas Belitang. 

Elfian juga menambahkan bahwa klaim tetap bisa diajukan apabila peserta berobat di rumah sakit lain, dengan menunjukkan bukti nota pengobatan.

Program ini sendiri telah berjalan sejak perubahan APBD tahun 2024 lalu, dengan jumlah peserta awal sebanyak 4.665 orang. 

Pada tahun 2025, jumlah tersebut bertambah 3.417 orang, sehingga total peserta saat ini mencapai 8.082 orang.

BACA JUGA:Manfaat Kunyit dan Jahe untuk Kesehatan Tubuh

Elfian berharap program ini terus berkembang dan jumlah penerima manfaat bertambah seiring kemampuan anggaran daerah. 

Ia juga mendorong partisipasi dari pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk ikut menanggung iuran para pekerja rentan di lingkungan masing-masing.

Kategori :