Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Tanah Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

Rabu 02-07-2025,18:50 WIB
Reporter : Aris
Editor : Aris Munandar

Jakarta, okes.news - Isu jual-beli pulau yang sempat ramai diperbincangkan publik mendapat respons tegas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ia menegaskan bahwa tanah di Indonesia, apalagi dengan status Hak Milik, tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Selasa (1/7).

Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI.

BACA JUGA:Teknologi Digital Perkuat Budaya K3, PLN Tinjau HSSE Control Center S2JB

BACA JUGA:Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Bupati: Terus Layani Masyarakat dengan Tanggap

Bahkan jika bentuk kepemilikannya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus melalui badan hukum Indonesia, bukan asing.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir, agar tidak terjadi penguasaan tunggal oleh pihak tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa minimal 30% dari wilayah pulau tetap harus dikuasai oleh negara demi kepentingan umum, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:Isu 2026 Tanah Girik Diambil Negara Hoaks, Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggotanya, serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah memastikan kedaulatan tanah dan pulau di wilayah Indonesia tetap berada dalam kendali negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.*

Kategori :