Kalap karena Ajak Rujuk Ditolak, Aniaya Istri dan Adik Ipar

Jumat 04-07-2025,13:00 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi

PRABUMULIH - OKES.NEWS - Warga Kota Prabumulih khususnya yang tinggal di Jl Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara digegerkan dengan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang suami membacok istrinya.

Tak hanya itu, adik ipar pelaku pun ikut menjadi korban. Tangannya putus dan harus dilarikan ke rumah sakit. Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus yang terjadi Kamis (3/7) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB ini.

Kejadian ini dilaporkan Mawarni, keluarga korban ke Mapolres Prabumulih. Dalam laporannya disebutkan, kedua korban yaitu Lidia Kristina (22), istri pelaku dan NR (14), adik Lidia.

Sedangkan tersangkanya, Sandra Saputra (28), warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Malam itu, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku yang kalap membacok leher korban menggunakan parang. 

BACA JUGA:PLN Raih Apresiasi Literasi Nusantara 2025 atas Peran Strategis Hadirkan Akses Listrik dan Pendidikan

Jeritan kesakitan korban membangunkan NR yang kemudian berusaha menolong kakaknya.

Namun pelaku justru ikut membacok N, hingga pergelangan tangan kirinya putus. Lidia sempat dilarikan ke rumah sakit,  namun nyawanya tak tertolong. Sedangkan adiknya, harus mendapatkan perawatan intensif.

Motif kejadian ini diduga karena korban menolak ajakan rujuk dari pelaku. Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di wilayah Muara Sungai.

Lalu diserahkan ke Polsek Cambai, lalu ke Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

"Anggota telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang plastik.

BACA JUGA:Nabila Taqiyyah Tuangkan Kisah Cinta SMA dalam Lagu

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga. 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan akan melengkapi berkas perkara (BP) untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :