Dara Arafah Murka, Data Pribadi & Rekam Medis Disebar Oknum Asuransi

Jumat 11-07-2025,13:00 WIB
Reporter : Hesti
Editor : Gus Munir

Ia bahkan menyebut akan menggunakan payung hukum yang berlaku untuk menindak tegas tindakan tersebut:

"Mau apa Nadia Ventika? Mau saya tuntut pakai UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 Ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 Ayat (2)? Masih banyak pilihannya."

BACA JUGA:ATR-BPN 160 Sertipikat Diserahkan, Tegaskan Komitmen Hukum untuk Semua

Sementara itu, pihak RS MMC juga sudah memberikan klarifikasi resmi. Mereka memastikan bahwa pelaku bukanlah bagian dari staf rumah sakit.

"Telah beredar isu mengenai oknum yang menyebarkan data pribadi pasien (dalam hal ini salah satu influencer) melalui postingan story WhatsApp dengan narasi yang meremehkan kondisi pasien. Kami tegaskan bahwa oknum tersebut bukan karyawan RS MMC," tulis pernyataan resmi dari pihak rumah sakit.

Mereka juga menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencoreng etika profesi dan telah dikenai sanksi oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Kategori :