Empat Tahun Buron, Tersangka Begal Diciduk Saat Pulang Kampung

Minggu 13-07-2025,12:00 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

OKES.NEWS - Setelah empat tahun melarikan diri dari kejaran aparat, pelarian Yopi (20), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, akhirnya berakhir. 

Ia ditangkap oleh Tim Shadow Wallet (SW) dari Satreskrim Polres OKU Timur, Sabtu (5/7), tanpa perlawanan di rumah temannya di kawasan Jalan Cidawang, Kecamatan Martapura.

Kepulangan Yopi dari tempat persembunyiannya di Jakarta ternyata menjadi akhir dari pelariannya. Ia pulang untuk menghadiri pernikahan sang kakak, namun keberadaannya terendus oleh aparat.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan bahwa Yopi bukan tersangka kejahatan biasa. 

Bersama rekannya, Apri alias AP, ia diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (begal) terhadap seorang perempuan bernama Miratul Kiptiah (30), warga Desa Kotabaru Barat, pada 31 Mei 2021.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tegur Perusahaan Angkut Barang yang ODOL

Aksi tersebut terjadi di Jalan Tanggul Irigasi Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung. Kala itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dipepet oleh tersangka. 

Yopi kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang diarahkan ke dada, memaksa korban menyerahkan motor beserta surat-surat kendaraan.

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Ini tergolong pencurian dengan kekerasan, karena tersangka membawa senjata tajam dan beraksi bersama-sama," tegas AKBP Adik dalam konferensi pers, Jumat (11/7), didampingi Wakapolres Kompol Robhinson dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Setelah kejadian itu, Yopi melarikan diri ke Jakarta dan sempat bekerja sebagai satpam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Casablanca. 

Selama masa pelarian, ia terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Tegur Perusahaan Angkut Barang yang ODOL

Kini, Yopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya begal bersenjata. 

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminal. Kami tingkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan. Masyarakat silakan lapor melalui layanan 110 jika melihat aksi kejahatan," tegasnya.

Kategori :