Sidang Suap Proyek Pokir OKU Pablo Menangis di Hadapan Hakim: Saya Hanya Pelaksana Kecil!

Selasa 05-08-2025,19:27 WIB
Reporter : TIM
Editor : Aris Munandar

PALEMBANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (5/8/2025), ketika terdakwa M. Fauzi alias Pablo, kontraktor dari CV Daneswara Satya Amerta, membacakan sendiri pembelaan pribadinya (pledoi) dalam lanjutan sidang perkara suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dengan suara lirih dan penuh penyesalan, Pablo mengakui kesalahannya atas pemberian uang suap senilai Rp2,2 miliar kepada oknum anggota DPRD OKU demi mendapatkan jatah proyek dari dana aspirasi tersebut.

"Saya sadar perbuatan saya salah. Tapi saya hanya pelaksana kecil dari sistem yang sudah berjalan lama, di mana pemberian fee dianggap wajib untuk bisa ikut proyek pemerintah," ucap Pablo di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.

Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:PLN Tuntaskan Elektrifikasi di Kecamatan Lindu Sulteng, 607 KK Kini Nikmati Listrik Andal 24 Jam Nonstop

BACA JUGA:Kejari OKU Panggil Pengelola THM, Pajak Hiburan 40 Persen Diberlakukan

DIlansir dari Sumeks.co Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Pablo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang lebih mengejutkan, dalam pembelaannya, Pablo mengungkap bahwa meski sudah menyetorkan uang suap, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan ia sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari aksi yang ia lakukan.

"Saya hanya menuruti permintaan agar bisa bekerja. Bahkan proyeknya belum berjalan dan saya tidak dapat apa-apa. Saya mohon agar diberi keringanan hukuman," lanjut Pablo sembari menahan air mata.

Sidang yang berlangsung terbuka ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut dana aspirasi DPRD yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK menegaskan bahwa dakwaan terhadap Pablo diperkuat oleh fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Kini, masyarakat menanti keputusan majelis hakim. Apakah pengakuan jujur dan penyesalan terdakwa akan cukup untuk meringankan vonis? Semua tinggal menunggu ketukan palu keadilan di sidang putusan mendatang.

Kategori :