Jakarta, OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel
Dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025) menegaskan bahwa Immanuel mengetahui praktik pemerasan tersebut.
Bahkan, ia disebut bukan hanya membiarkan, tetapi juga ikut meminta hasil dari pemerasan.
“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan),” ujar Budi.
Pemerasan dengan Tarif Jauh di Atas Ketentuan
KPK menjelaskan modus para tersangka yakni dengan memaksa para buruh membayar biaya hingga Rp 6 juta untuk mengurus sertifikasi K3. Padahal, tarif resmi yang berlaku hanya Rp 275 ribu.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” kata Budi. Beban Berat bagi Buruh
Praktik ini sangat memberatkan kaum buruh.
Bayangkan, biaya Rp 6 juta yang dipatok dua kali lipat dari rata-rata gaji mereka, jelas menjadi beban yang tak wajar.
Modus Pemerasan: Buruh Jadi Korban
KPK menegaskan seluruh aktivitas pemerasan ini tidak mungkin luput dari sepengetahuan Wamenaker.
“Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” tegas Budi.
Jika para buruh tidak membayar, maka proses pengurusan sertifikasi diperlambat, dipersulit, bahkan bisa dihentikan sama sekali.
Pukulan Bagi Perlindungan Tenaga Kerja
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Sertifikasi K3 sejatinya merupakan instrumen penting untuk memastikan keselamatan pekerja di lingkungan kerja.
Namun praktik pemerasan justru menjadikannya beban berat bagi para buruh.
KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. *