Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel, H. Lusapta Yudha Kurnia, menekankan bahwa perizinan adalah dasar penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas.
Ia menyampaikan, saat ini pemerintah tengah mendorong program strategis Presiden dan Wakil Presiden, salah satunya percepatan legalitas koperasi merah putih.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, PLN ULP Baturaja Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Badai
“Kami berharap dukungan dari Bupati untuk menggerakkan camat, lurah, dan kepala desa agar koperasi merah putih segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang berfokus pada penciptaan pengusaha muda yang kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati secara simbolis menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada beberapa pelaku usaha sebagai bukti nyata komitmen percepatan layanan perizinan.