Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, tersangka pencurian dengan kekerasan sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:Nusron Wahid Lantik 804 Pejabat di Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, kedua korban, Taufik dan Ahyar, telah mendapat perawatan di RSUD Martapura dan kondisi keduanya kini mulai membaik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.