OKES.NEWS - Dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, Unit Reskrim Polsek Madang Suku I yang dipimpin IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM berhasil mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap dua kasus pencurian hanya dalam satu hari.
Pada Jumat (31/10/2025), tim berhasil mengungkap dua tindak pidana berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk satu orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Kasus pertama terjadi di SD Negeri Bunga Sekoti, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Seorang guru bernama Rohmahdoni, S.Pd. (34) menemukan ruang guru dalam keadaan rusak dengan sejumlah barang hilang.
BACA JUGA:Curi Hasil Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Barang yang dicuri antara lain proyektor Infocus, kipas angin Yamakawa, speaker aktif TECKYO 779D, kompor gas Rinnai, dan tabung LPG 3 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Tri Irfaan alias Epan (27) dan Renaldi Al Furqon (15), keduanya warga Desa Gunung Terang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) pukul 11.00 WIB di depan Indomaret SPBU Kelurahan Paku Sengkuyit, Kecamatan Martapura, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor yang digunakan untuk beraksi.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Madang Suku I,” ujar IPTU Dodi Mardani, Sabtu (1/11/2025).
BACA JUGA:Harga Pinang di OKU Selatan Anjlok ke Rp9.000 per Kg
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)