Pemkab OKU Selatan Teken MoU dengan Kejari untuk Pengamanan Aset Daerah

Rabu 03-12-2025,09:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Dedi

OKES.NEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Antara BPKAD OKU Selatan dan Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait penanganan masalah hukum Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2025. 

Acara berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (01/12/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kerja sama ini menjadi ruang kolaborasi yang efektif. Dengan pendampingan Kejari, kami yakin penataan, penyelesaian persoalan, hingga perlindungan aset daerah dapat berjalan optimal dan sesuai regulasi,” ujar Rahmattullah.

Penandatanganan ini juga menjadi langkah lanjutan dari kemitraan yang telah terbangun antara Pemkab dan Kejari OKU Selatan. 

Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah berharap mendapatkan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap proses pengelolaan BMD.

Pada kesempatan yang sama, Beni Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor aset daerah yang memiliki nilai strategis dan rentan bermasalah jika tidak dikelola secara benar.

Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan aset sering muncul bukan karena kesengajaan, melainkan akibat ketidaklengkapan dokumen, lemahnya kapasitas hukum, atau administrasi yang belum tertata dengan baik. 

Karena itulah Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah untuk memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga tindakan hukum demi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“MoU ini merupakan wujud nyata peran Jaksa Pengacara Negara sebagai legal advisor, memastikan setiap kebijakan terkait aset daerah dilakukan secara tepat, terukur, dan minim risiko hukum,” tegasnya.

Kajari juga berharap setelah MoU ini, segera disusun langkah teknis, rencana kerja, serta komunikasi intens antarinstansi agar implementasi kerja sama benar-benar efektif dan memberi manfaat bagi Pemkab OKU Selatan dan masyarakat.

Penandatanganan tersebut turut dihadiri jajaran Kejari OKU Selatan, Kepala BPKAD beserta staf, Kadis Kominfo, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, serta Kepala BPN OKU Selatan.

Kategori :