Bupati OKU dan Kajari Resmi Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Jumat 05-12-2025,23:15 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris Munandar

BACA JUGA:Bulog Salurkan 1.733 Ton Beras dan 346 Ribu Liter Minyak Goreng untuk Warga OKU Raya

Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.

Ia menambahkan, putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Kategori :