Sita 2,5 Kilogram Ganja, Dua Terduga Bandar Diamankan

Minggu 07-12-2025,09:00 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 2.504 gram ganja kering.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam untuk kepentingan pengembangan jaringan dan penelusuran komunikasi antar pelaku.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati.

AKBP Adik Listiyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.

“Kami akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Keberhasilan mengungkap dua kasus dalam satu hari ini menjadi bukti pentingnya peran serta warga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. (deo)

 

Kategori :