Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk saat ini sudah kita periksa, jika terbukti bersalah pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," tandas Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Chandra.*