‎Ponsel PNS OKU Raib Dicuri, Korban Kesal Pelaku Dicari, Malamnya Rasid Diperiksa Polisi

Senin 08-12-2025,20:06 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk saat ini sudah kita periksa, jika terbukti bersalah pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," tandas Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Chandra.*

Kategori :