Ia menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Muncak Kabau dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah telah berlangsung lama.
Pada 2014, wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung. Melalui pendataan berulang, koordinasi intensif, dan kerja keras berbagai pihak, akhirnya proses penataan dapat dirampungkan dan sertifikat TORA resmi diterima warga.
“Hari ini menjadi bukti bahwa kerja bersama menghasilkan hasil nyata. Terima kasih kepada Bupati dan semua pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh haknya,” tuturnya.