OKES.NEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Selatan mengadakan sosialisasi transformasi Posyandu dengan penerapan enam standar pelayanan minimal tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemkab OKU Selatan pada Rabu (10/12/2025).
Acara ini diikuti oleh seluruh Ketua Tim Pembina Posyandu tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten OKU Selatan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Desy Nova, S.K.M., M.K.M., Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa dari Dinas PDM Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, dan Teknologi Tepat Guna, Desty Octamerinda, SS., MM., menerangkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan peran Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat berbasis komunitas.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat transformasi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penerapan enam standar pelayanan minimal tahun 2025. Peserta kegiatan meliputi Sekretaris TP Posyandu kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah OKU Selatan,” jelasnya.
Ketua Posyandu Kabupaten OKU Selatan, Ny. Yohana Yuda Yanti Abusama, SE., yang diwakili Kepala Dinas PMD A. Romzi, SE., MM., menegaskan bahwa Posyandu memiliki peran strategis dalam membantu Kepala Desa/Lurah.
Tugas tersebut mencakup pemberdayaan masyarakat, penyusunan perencanaan pembangunan, hingga peningkatan layanan publik berdasarkan enam standar pelayanan minimal.
Ia menambahkan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024—sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa—menjadi dasar transformasi Posyandu.
Kini Posyandu diarahkan untuk memberikan layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan sosial.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan transformasi layanan Posyandu dapat berjalan optimal di seluruh wilayah OKU Selatan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peran Posyandu sangat signifikan, terutama pada sektor kesehatan dan sosial.
Meski demikian, kolaborasi lintas sektor tetap diperlukan agar manfaat layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di OKU Selatan.