Dengan penambahan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 13.718 orang, yang terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu. Komposisi ini menghasilkan rasio sekitar satu ASN melayani 55 penduduk.
Sutikman menambahkan, sebagai pelaksana kebijakan dan program pemerintah daerah, ASN memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi dan misi Bupati.
Melalui kerja keras dan kolaborasi lintas sektor, program prioritas diharapkan dapat terlaksana secara efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Adapun masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur ditetapkan selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.