Korban sempat berusaha melindungi diri menggunakan tas pakaian, namun peluru justru mengenai telepon genggam yang berada di dalam tas tersebut. Dalam kondisi terluka, korban memohon agar tersangka menghentikan aksinya.
Tersangka sempat menyampaikan akan membawa korban berobat dan meminta agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun di tengah perjalanan, tersangka kembali menyerang dengan menusuk pinggang kiri korban menggunakan sebilah pisau.
BACA JUGA:Redmi Turbo 5 Max Disebut Punya Performa dan Baterai Terbaik, Ini Bocoran Awalnya
Korban akhirnya berhasil mendapat pertolongan dari warga sekitar dan segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, tersangka melarikan diri hingga ke Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.