Ia menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SPPG yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis. Sertifikat tersebut menjadi jaminan keamanan pangan bagi para pelajar sebagai penerima manfaat program.
Langkah ini juga diambil untuk meminimalisasi risiko kejadian yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan akibat pengolahan yang tidak higienis.
“Apabila SPPG tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan, maka kontrak sebagai penyalur Makan Bergizi Gratis akan diputus,” tegas Luciana.