BATURAJA, OKES.NEWS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka berbeda dalam waktu dan lokasi terpisah.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung Bakso Solo di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial IS (35), warga Kecamatan Peninjauan.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit I Satresnarkoba Polres OKU menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka. Operasi yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres OKU IPTU Fitrawadi, SH, berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi sabu yang masing-masing paket kembali berisi 12 bungkus kecil dengan total berat bruto 2,85 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di bagian pinggang sebelah kiri.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna biru, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi, satu pipet runcing yang digunakan sebagai alat takar, kotak permen merek Happydent, serta celana pendek abu-abu yang dikenakan tersangka.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Outfit Set untuk Bukber, Tampil Stylish, Sopan, dan Nyaman
Dari hasil interogasi awal, IS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang rencananya akan dijual kembali. Setelah proses penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.
*Pengungkapan Kedua Lewat Undercover Buy*
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dalam operasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit II Narkoba IPDA Ikhsan, SH, M.Si, mengamankan seorang pria berinisial RKS (19), warga Kecamatan Baturaja Barat. Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy saat tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 7,26 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild di saku celana pelaku.
BACA JUGA:Jenis Kurma yang Bisa Dibeli untuk Buka Puasa
Selain ganja, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor Mio Soul warna merah serta celana pendek hitam milik tersangka.
RKS diketahui berstatus sebagai pengedar. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.