Cekcok Lewat WhatsApp, Remaja 19 Tahun Tewas Lakukan Duel

Minggu 08-02-2026,21:53 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris Munandar

OKES.NEWS- Insiden penusukan hingga menelan korban jiwa terjadi di kawasan Perumahan Permukiman (Perkim) Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada Kamis malam (5/2/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Korban diketahui berinisial FAR (19), warga Dusun II Desa Pelangki. Ia meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya setelah terkena senjata tajam.

Sementara itu, tersangkanya berinisial AR (sekitar 19 tahun), yang juga merupakan warga Desa Pelangki, berhasil diamankan aparat kepolisian hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan tersangka. 

BACA JUGA:Jenguk Dua Korban Penusukan Tersangka Curanmor, Biaya Perawatan Ditanggung Polri

BACA JUGA:Polres OKU: Usai tikam istri hingga kritis, Suami datangi rumah Kades!

Percakapan itu memicu adu mulut hingga berujung tantangan untuk bertemu secara langsung.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di tempat, cekcok berlanjut menjadi pertikaian fisik yang berakhir dengan aksi penusukan terhadap korban.

Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Tak lama berselang, pada Jumat dini hari (6/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Muaradua berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya.

BACA JUGA:Suami di Ulu Ogan OKU Tikam Istri Dilatari Perasaan Cemburu, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Kurir Paket di OKU Nyaris Tewas Ditikam Konsumen COD

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu bilah pisau serta pakaian milik korban. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kategori :