OKES.NEWS- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur mengajak masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah lama atau berbentuk analog untuk segera beralih ke sertifikat tanah elektronik.
Ajakan ini merupakan bagian dari program nasional digitalisasi layanan pertanahan yang mulai diterapkan sejak 2024.
Staf Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN OKU Timur, Andri, menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik menawarkan sejumlah kelebihan dibandingkan sertifikat konvensional, baik dari sisi keamanan, efisiensi, maupun ketepatan data.
Ia menekankan bahwa pemilik sertifikat terbitan lama, khususnya keluaran tahun 1980 hingga 1990 ke bawah, sebaiknya segera melakukan penggantian ke versi elektronik.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Menurut Andri, sertifikat elektronik lebih terjamin keamanannya karena tersimpan dalam sistem digital milik BPN, sehingga tidak mudah rusak ataupun hilang.
Apabila dokumen tersebut hilang, proses penerbitan ulang juga lebih sederhana karena seluruh data sudah terdokumentasi secara digital.
Selain itu, sertifikat elektronik dilengkapi kode barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui fitur tersebut, pemilik dapat mengetahui titik lokasi bidang tanah secara presisi tanpa perlu mengecek langsung ke lapangan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Perlu Disiapkan Pelatihan Hingga Asesmen
Ia menjelaskan, pada sertifikat analog, penentuan lokasi biasanya harus dilakukan dengan pengecekan fisik di lapangan. Sementara pada sertifikat elektronik, cukup dengan memindai barcode, informasi lokasi dan data tanah dapat langsung diakses dengan lebih akurat.
Saat ini, BPN OKU Timur masih dalam tahap proses migrasi data dari sertifikat analog ke sistem elektronik.
Namun, untuk permohonan sertifikat baru yang diajukan sejak 2024, seluruhnya telah diterbitkan dalam format elektronik.