MUARA ENIM, - OKES. NEWS- Jontra Polta (27), pria pengangguran asal Dusun III, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dibekuk polisi usai melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah indekosan.
Tersangka diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah menerima laporan korban Dimas Aditya Danan Prayogo (34), menempati Laurenza Kost di Jl H Burhan Madri, Desa Kepur.
Informasi dihimpun, aksi pencurian itu diketahui terjadi Rabu (4/2), sekira pukul 05.00 WIB. Korban yang menginap untuk beristirahat terkejut saat bangun dari tidur tidak dapat menemukan satu unit hp Infinix HOT 40 Pro warna palm blue miliknya yang diletakkan di sebelah kiri kasur.
Korban lalu mengecek sekeliling indekos untuk mencari keberadaan hp tersebut, namun ternyata jendela sudah dalam kondisi terbuka.
BACA JUGA:Diduga Curi HP Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
BACA JUGA:Pria di Lengkiti Tertangkap Diduga Curi 165 Kg Brondolan Sawit Milik PT SBI
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa, setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur, SH bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Jumat (13/2), sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita satu ponsel milik korban dari tangan tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. (ozi)