Dua Mantan Direktur PT Semen Baturaja Ditahan Kejati Sumsel

Minggu 22-02-2026,13:48 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris Munandar

OKES. NEWS- Dua mantan direktur PT Semen Baturaja (Persero) Tbk ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026. 

Keduanya yakni berinsiial MJ, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan, serta DP, mantan Direktur Keuangan.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT Kapuas Musi Madelin (KMM) selama periode 2018 hingga 2022.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, menjelaskan bahwa pada rilis sebelumnya tanggal 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Selain MJ dan DP, satu tersangka lainnya adalah DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang langsung ditahan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, PT Semen Baturaja Gelar Advokasi Tukang di OKU

BACA JUGA:SMBR Tegaskan Komitmen GCG, Dukung Usut Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

MJ diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran pada April 2017 hingga April 2019, lalu beralih menjadi Direktur Keuangan sampai Maret 2022. 

Adapun DP menjabat sebagai Direktur Keuangan sejak April 2017 hingga Mei 2019.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. 

Hingga saat ini, sebanyak 34 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari OKU Timur Gelar Jaksa Masuk Kampus di UNUHA

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Hukum dan Anti Korupsi untuk Kepala Sekolah

Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan kesepakatan antara MJ dan DP dengan DJ agar PT KMM ditunjuk sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. 

Kategori :